Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kegiatan Klaster Logistik pada tahap pascabencana hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota.
(2) Klaster Logistik dapat melakukan evaluasi penanganan darurat bencana yang telah selesai dilaksanakan.
(3) Evaluasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemahaman anggota klaster terhadap perannya di dalam struktur organisasi;
b. kelancaran koordinasi dalam struktur organisasi klaster;
c. keakuratan perencanaan logistik; dan/atau
d. kesesuaian pencatatan masuk dengan distribusi bantuan.
Your Correction
