Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pada bencana skala nasional, Klaster Logistik nasional berkedudukan di ibukota Negara atau wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana.
(2) Pada bencana skala provinsi, Klaster Logistik provinsi berkedudukan di ibukota provinsi atau wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana.
(3) Pada bencana skala kabupaten/kota, Klaster Logistik kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota atau wilayah terdekat yang tidak terdampak bencana.
Your Correction
