Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pada saat darurat bencana, Klaster Logistik bergabung di bawah koordinasi Posko PDB.
(2) Ketentuan mengenai Posko PDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
