Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pada tahap darurat bencana Klaster Logistik melakukan kegiatan meliputi:
a. perencanaan logistik;
b. pencatatan bantuan;
c. distribusi bantuan; dan
d. kegiatan lain di bidang logistik yang dipandang perlu.
(2) Perencanaan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa:
a. identifikasi jenis dan jumlah kebutuhan korban terdampak;
b. identifikasi sarana prasarana logistik; dan
c. penentuan titik masuk bantuan.
(3) Perencanaan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan hasil kaji cepat logistik Posko PDB.
(4) Pencatatan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan mencatat jenis dan jumlah bantuan yang diterima dan didistribusikan.
(5) Distribusi bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengirimkan bantuan dari titik masuk kepada penerima manfaat.
(6) Kegiatan lain di bidang logistik yang dipandang perlu dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan situasi di lapangan.
Your Correction
