Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan Klaster Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari unsur: a. Pemerintah /Pemerintah Daerah; b. Lembaga Usaha di bidang Logistik; dan c. Masyarakat di bidang Logistik.
Your Correction