Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang KLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Sekretariat Klaster Logistik melaksanakan pelaporan kegiatan secara berkala.
(2) Pelaporan kegiatan pada tahap prabencana dengan mekanisme:
a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BNPB; dan
b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik provinsi dan Klaster Logistik kabupaten/kota disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala daerah.
(3) Pelaporan kegiatan pada saat darurat bencana yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik disampaikan kepada Kepala BNPB melalui Posko PDB.
(4) Apabila diperlukan, pelaporan kegiatan pada tahap pascabencana dengan mekanisme:
a. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada Kepala BNPB; dan
b. kegiatan yang dilaksanakan oleh Klaster Logistik nasional disampaikan kepada kepala daerah.
Your Correction
