Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
(1) Penilaian SKP dilakukan oleh pejabat penilai kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penilaian SKP Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(3) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Kebencanaan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Your Correction
