Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Your Correction