Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNPB.
Your Correction