Correct Article 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
(1) Analis Kebencanaan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Kebencanaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja.
Your Correction
