Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan Tim Penilai yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara paling singkat 6 (enam) bulan, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB. (5) Dalam hal Ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara paling singkat 6 (enam) bulan, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, PyB dapat MENETAPKAN Ketua Tim Penilai pengganti.
Your Correction