Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana SKP Analis Kebencanaan diajukan kepada pengelola kinerja/tim pengelola kinerja untuk mendapat reviu. (2) Setelah rencana SKP Analis Kebencanaan direviu pengelola kinerja, Analis Kebencanaan menyusun Tabel Keterkaitan SKP Analis Kebencanaan dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran Format SKP. (3) Analis Kebencanaan mengajukan tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada Tim Penilai dengan melampirkan Rencana SKP yang telah direviu pengelola kinerja. (4) Verifikasi oleh Tim Penilai dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi rencana kinerja utama dengan tugas pokok jabatan fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan. (5) Analis Kebencanaan bersama pejabat penilai melakukan penyesuaian rencana SKP sesuai verifikasi Tim Penilai. (6) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani Analis Kebencanaan yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja. (7) Keterkaitan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merujuk pada keterkaitan kata atau kalimat. (8) Tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction