Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. sebagai pengajar/pelatih di bidang Analisis Kebencanaan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan/atau
e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Analisis Kebencanaan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Analisis Kebencanaan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Kebencanaan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Kebencanaan; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Analisis Kebencanaan.
Your Correction
