Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
Your Correction
