Correct Article 67
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
