Correct Article 64
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
(1) Analis Kebencanaan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Analis Kebencanaan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Analisis Kebencanaan selama diberhentikan.
Your Correction
