Correct Article 63
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir, jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Your Correction
