Correct Article 62
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a diajukan oleh Analis Kebencanaan dengan melampirkan:
a. salinan PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB; dan
c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB.
Your Correction
