Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme: a. Analis Kebencanaan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction