Correct Article 60
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, diajukan oleh Analis Kebencanaan dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional;
b. salinan PAK terakhir;
c. surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Your Correction
