Correct Article 59
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Mekanisme penetapan Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) huruf a, sebagai berikut:
a. Analis Kebencanaan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
