Correct Article 53
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Your Correction
