Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Analis Kebencanaan disampaikan oleh atasan langsung Analis Kebencanaan kepada PyB. (2) PyB mengusulkan penilaian dan PAK melalui pimpinan unit kerja. (3) Pengusulan PAK Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; c. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Your Correction