Correct Article 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dinilai berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
