Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Kebencanaan memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Analis Kebencanaan berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Analisis Kebencanaan. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (4) Selain jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Kebencanaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; e. simposium; dan/atau f. studi banding lapangan. (6) Pengembangan kompetensi bagi Analis Kebencanaan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi Analis Kebencanaan diatur dengan Peraturan BNPB.
Your Correction