Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
Your Correction
