Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction