Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; b. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit awal sebesar: 1. 0 (nol) bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan sarjana, pangkat Penata Muda dan golongan ruang III/a; 2. 50 (lima puluh) bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan magister, pangkat Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b; dan 3. 0 (nol) bagi Analis Kebencanaan Ahli Muda dengan kualifikasi pendidikan doktor, pangkat Penata dan golongan ruang III/c. c. penilaian angka kredit dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kebencanaan; e. kelulusan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat; dan f. Analis Kebencanaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. (3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Instansi Pembina.
Your Correction