Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Your Correction
