Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Your Correction