Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda;
dan
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Your Correction
