Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan usulan pembentukan organisasi profesi. (2) Usulan pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat: a. rancangan anggaran dasar; b. rancangan anggaran rumah tangga; c. tujuan dan sasaran pembentukan; d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; e. sumber pendanaan yang jelas; f. domisili alamat; g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang berdasarkan struktur organisasi; h. usulan program kerja; dan i. berbadan hukum. (3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan melibatkan perwakilan Analis Kebencanaan. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Persetujuan usulan pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
Your Correction