Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. indeks risiko bencana;
b. jumlah populasi penduduk; dan
c. luas wilayah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
