Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB.
Your Correction