Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat kepada aparatur pemerintah, berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/ pengaduan yang bersifat membangun.
2. Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pegawai, dugaan pelanggaran disiplin pegawai, dugaan benturan kepentingan dan dugaan tindak pidana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
3. Unit Layanan Pengaduan adalah tim penanganan pengaduan yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
4. Pegawai adalah aparatur sipil negara, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
5. Pelapor adalah Pegawai, individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada instansi pemerintah tertentu.
6. Terlapor adalah penyelenggara negara, pejabat, Pegawai yang diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran.