Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DI BIDANG KEBENCANAAN
Current Text
(1) Pemberi Kerja menganggarkan dan bertanggung jawab atas pembayaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja;
b. JKM sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan
c. JHT sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) terdiri dari 3,7% (tiga koma tujuh persen) dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayarkan oleh Peserta.
(4) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. JKK sebesar 1% (satu persen) dari dasar penghasilan penetapan manfaat JKK, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan
b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus
rupiah), dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Your Correction
