Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu adalah serangkaian upaya penyelenggaraan pada saat status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
2. Kondisi adalah persyaratan atau keadaan yang harus dipenuhi.
3. Tata Cara adalah aturan atau langkah demi langkah pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.