Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip;
3. Jenis Arsip adalah kelompok dokumen yang diatur dalam suatu system pemberkasan tertentu atau dipertahankan sebagai satuan unit karena mereka tercipta dari kesamaan proses akumulasi dan pemberkasan, kesamaan aktivitas, memiliki bentuk khusus, atau karena beberapa keterkaitan erat lain yang muncul dari penerimaan, pencipta atau penggunaannya;
4. Retensi Arsip adalah janka simpan arsip aktif dan inaktif yang dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai seperti setelah pekerjaan diserahterimakan, peraturan telah diperbaharui, setelah tahun anggaran berakhir, setelah ditindaklanjuti, setelah mendapatkan keputusan hukum tetap, setelah dipublikasi, setelah diaudit, setelah dipertanggungjawabkan, setelah pelaporan, setelah pemantauan, setelah penghapusan barang milik Negara/asset;
5. Retensi Aktif adalah jangka simpan arsip di unit pengolah;
6. Retensi Inaktif adalah jangka simpan arsip yang harus dipindahkan dari unit pengolah ke unit kearsipan;
7. Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi, tidak ada peraturan perundang- undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum;
8. Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai bukti pertanggung jawaban Nasional sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing;
9. Arsip Substantif adalah arsip arsip yang berkaitan dengan kegiatan- kegiatan pokok Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang meliputi pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi serta logistik dan peralatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Jadwal Retensi Arsip Substantif adalah daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai gunanya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif;
11. Unit Pengolah adalah unit kerja pada organisasi setingkat eselon 2 di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Unit Kearsipan adalah satuan kerja setingkat eselon 2 (Biro Umum) yang mempuyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan;
13. Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kerasipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan setelah habis retensinya dan keterangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA;
14. Pemindahan arsip adalah kegiatan memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan sesuai jenjang unit kearsipan yang ada di lingkungan BNPB;
15. Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
16. Penyerahan Arsip adalah kegiatan menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan setelah habis retensinya dan berketerangan di permanenkan yang telah diverifikasi baik secaralangsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA.