Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
6. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan.
7. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
8. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan.
9. Pejabat Fungsional Pranata Kebencanaan yang selanjutnya disebut Pranata Kebencanaan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.
14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
17. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial kultural dari Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
20. Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas penyelenggaraan penanggulangan Bencana.
21. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Kepala BNPB adalah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(1) Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi tersebut.
(5) Kedudukan Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 5
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(1) Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.
(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi tersebut.
(5) Kedudukan Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(1) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pranata Kebencanaan Pemula;
b. Pranata Kebencanaan Terampil;
c. Pranata Kebencanaan Mahir; dan
d. Pranata Kebencanaan Penyelia.
Article 8
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan meliputi:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
d. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Article 9
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan meliputi:
a. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Pemula, terdiri atas Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil, terdiri atas:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir, terdiri atas:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia, terdiri atas:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Article 10
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 11
Article 12
(1) Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran tugas Jabatan Fungsional sesuai ruang lingkup jabatan dan jenjang Jabatan Fungsional termasuk kegiatan lain dalam ruang lingkup kegiatan masing-masing jenjang jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(1) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pranata Kebencanaan Pemula;
b. Pranata Kebencanaan Terampil;
c. Pranata Kebencanaan Mahir; dan
d. Pranata Kebencanaan Penyelia.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan meliputi:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
d. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Article 9
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan meliputi:
a. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Pemula, terdiri atas Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil, terdiri atas:
1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
c. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir, terdiri atas:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
d. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia, terdiri atas:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Article 10
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
(5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi, dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Pranata Kebencanaan Pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
b. Pranata Kebencanaan Terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
c. Pranata Kebencanaan Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan
d. Pranata Kebencanaan Penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
(7) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya.
(8) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(9) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai cakupan kegiatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran tugas Jabatan Fungsional sesuai ruang lingkup jabatan dan jenjang Jabatan Fungsional termasuk kegiatan lain dalam ruang lingkup kegiatan masing-masing jenjang jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Article 15
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh PPK untuk jenjang:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama; dan
b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Article 16
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Pranata Kebencanaan Penyelia, Pranata Kebencanaan Mahir, Pranata Kebencanaan Terampil, dan Pranata Kebencanaan Pemula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilakukan dengan:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula;
2. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia;
3. sarjana atau diploma empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus melampirkan dokumen berupa:
a. keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan nilai predikat kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas masa kerja calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Article 21
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7)
huruf b, PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya, Pranata Kebencanaan Pemula, Pranata Kebencanaan Terampil, Pranata Kebencanaan Mahir, dan Pranata Kebencanaan Penyelia.
(2) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli utama melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf b, PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan.
(3) Setelah mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(4) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Article 26
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 27
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
Article 30
Article 31
Article 32
Tata cara kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Article 15
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh PPK untuk jenjang:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama; dan
b. Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Article 16
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Pranata Kebencanaan Penyelia, Pranata Kebencanaan Mahir, Pranata Kebencanaan Terampil, dan Pranata Kebencanaan Pemula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilakukan dengan:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula;
2. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata
Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia;
3. sarjana atau diploma empat pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus melampirkan dokumen berupa:
a. keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan nilai predikat kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dari calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas masa kerja calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula;
2. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia;
3. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, manajemen bencana, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
4. magister bidang ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala BNPB;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebencanaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, serta Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kategori keterampilan;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya;
dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
g. salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
h. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
i. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan;
j. fotokopi kartu pegawai; dan
k. dokumen persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Article 22
Article 23
Article 24
Article 25
(1) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7)
huruf b, PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya, Pranata Kebencanaan Pemula, Pranata Kebencanaan Terampil, Pranata Kebencanaan Mahir, dan Pranata Kebencanaan Penyelia.
(2) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ahli utama melalui perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9) huruf b, PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan.
(3) Setelah mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(4) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
Article 30
Article 31
Article 32
Tata cara kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap:
a. Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi; dan
b. Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dilakukan dengan persyaratan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kinerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. asli PAK terakhir; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PPK.
(3) Kenaikan pangkat ditetapkan oleh:
a. kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN;
c. kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, setelah menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, ditetapkan oleh PRESIDEN;
d. kenaikan pangkat Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. kenaikan pangkat Pranata Kebencanaan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan PPK setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Dalam hal Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dapat diusulkan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
(5) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(6) Dalam hal Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol).
(9) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(10) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Article 35
Tata cara kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KEBUTUHAN ANGKA KREDIT UNTUK KENAIKAN PANGKAT ATAU KENAIKAN JENJANG JABATAN
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan, yaitu:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
h. Analis Kebencanaan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus);
i. Pranata Kebencanaan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
j. Pranata Kebencanaan Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
k. Pranata Kebencanaan Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
l. Pranata Kebencanaan terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
m. Pranata Kebencanaan Mahir, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
n. Pranata Kebencanaan Mahir, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
o. Pranata Kebencanaan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan, yaitu:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya yang akan naik jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g;
d. dikecualikan bagi Analis Kebencanaan yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Analis Kebencanaan Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
e. Pranata Kebencanaan Pemula yang akan naik jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Pranata Kebencanaan Terampil, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h;
f. Pranata Kebencanaan Terampil yang akan naik jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Pranata Kebencanaan Mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j dan huruf k; dan
g. Pranata Kebencanaan Mahir yang akan naik jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi menjadi Pranata Kebencanaan Penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan huruf m; dan
h. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan huruf k.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kompetensi, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 38
Tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Article 39
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan; dan
b. pelatihan teknis di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 40
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberikan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Article 41
(1) Pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi sesuai dengan
jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Kurikulum pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Article 42
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf b merupakan program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.
Article 43
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dengan Standar Kompetensi yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kompetensi, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan; dan
b. pelatihan teknis di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. program pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 40
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) diberikan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Article 41
(1) Pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi sesuai dengan
jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Kurikulum pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Article 42
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) huruf b merupakan program pengembangan kompetensi untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan.
Article 43
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Kebencanaan dan pelatihan fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dengan Standar Kompetensi yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
BAB IX
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) PPK MENETAPKAN pemberhentian Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan karena pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Pemberhentian dengan alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan dalam hal Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(5) Pemberhentian dengan alasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
(6) Pemberhentian dengan alasan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan meninggalkan tugas.
(7) Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 45
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memiliki nilai predikat kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf a sebelum
diberhentikan diberikan kesempatan untuk memenuhi Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan tidak memenuhi standar kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jenjang jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Article 46
(1) Terhadap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan setelah mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Selain mendapat izin dari PyB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemberhentian terhadap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(3) PyB menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan alasan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(4) Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan melakukan validasi dan konfirmasi terhadap permohonan persetujuan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(5) Berdasarkan hasil validasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan memberikan persetujuan atau penolakan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), PyB menyampaikan permohonan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada PPK.
Article 47
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan diusulkan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi Analis Kebencanaan Ahli Utama; atau
b. PyB kepada PPK bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya, Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata Kebencanaan.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata Kebencanaan.
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pemberhentian dengan alasan pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(3) PPK MENETAPKAN pemberhentian Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan karena pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Pemberhentian dengan alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan dalam hal Analis Kebencanaan atau Pranata Kebencanaan:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(5) Pemberhentian dengan alasan menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
(6) Pemberhentian dengan alasan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan meninggalkan tugas.
(7) Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. predikat kinerja tahunan bagi pejabat fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 45
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memiliki nilai predikat kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf a sebelum
diberhentikan diberikan kesempatan untuk memenuhi Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan tidak memenuhi standar kompetensi dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jenjang jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal tidak tersedia jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal setelah 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Article 46
(1) Terhadap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan setelah mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Selain mendapat izin dari PyB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemberhentian terhadap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(3) PyB menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan dengan melampirkan dokumen yang menunjukkan alasan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(4) Pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan melakukan validasi dan konfirmasi terhadap permohonan persetujuan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(5) Berdasarkan hasil validasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan memberikan persetujuan atau penolakan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), PyB menyampaikan permohonan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada PPK.
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan diusulkan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi Analis Kebencanaan Ahli Utama; atau
b. PyB kepada PPK bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya, Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata Kebencanaan.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Pertama, dan Pranata Kebencanaan.
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang kebencanaan selama diberhentikan.
(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(4) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara setelah diaktifkan kembali sebagai PNS.
(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(1) Setiap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan merupakan anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Organisasi profesi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Bagian Kedua Hubungan Kerja
Article 50
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat:
a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan;
b. menjalin kerja sama dengan organisasi profesi sebagai mitra dalam:
1. penegakan kode etik profesi;
2. penyusunan Standar Kompetensi profesi;
3. penyelenggaraan Uji Kompetensi dan sertifikasi kompetensi;
4. pemberian advokasi;
5. pengembangan profesi; dan
6. pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi;
c. memberikan dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode perilaku Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas organisasi profesi dalam pembinaan dan peningkatan profesionalisme Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan;
dan
c. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(2) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kedudukannya dalam struktur organisasi profesi.
Article 51
Organisasi Profesi dapat memberikan bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau pemajuan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada Instansi Pembina.
BAB XI SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
Article 52
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi.
(2) Tata cara pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Setiap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan merupakan anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Organisasi profesi bertugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Bagian Kedua Hubungan Kerja
Article 50
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina dapat:
a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan;
b. menjalin kerja sama dengan organisasi profesi sebagai mitra dalam:
1. penegakan kode etik profesi;
2. penyusunan Standar Kompetensi profesi;
3. penyelenggaraan Uji Kompetensi dan sertifikasi kompetensi;
4. pemberian advokasi;
5. pengembangan profesi; dan
6. pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi;
c. memberikan dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik, dan kode perilaku Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas organisasi profesi dalam pembinaan dan peningkatan profesionalisme Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan;
dan
c. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(2) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kedudukannya dalam struktur organisasi profesi.
Article 51
Organisasi Profesi dapat memberikan bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau pemajuan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada Instansi Pembina.
BAB XI SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
Article 52
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi.
(2) Tata cara pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
BAB XII
PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEBENCANAAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah serta mempertimbangkan dinamika dan kemampuan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
BAB XIII
PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN
(1) PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c. Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
(2) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 6 Agustus 2026.
Article 55
(1) PPK Instansi Pembina menyampaikan usulan penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan.
(2) PPK Instansi Pembina MENETAPKAN keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan.
(3) PPK Instansi Pembina menyampaikan
keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Article 56
(1) PPK Instansi Pengguna menyampaikan usulan penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan.
(2) PPK Instansi Pengguna MENETAPKAN keputusan penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan.
(3) PPK Instansi Pengguna menyampaikan laporan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Instansi Pembina.
(4) Penyampaian laporan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan paling singkat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Article 57
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang telah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 58
Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan.
(1) Dalam hal Analis Kebencanaan telah menduduki pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, pejabat administrasi yang diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyetaraan jabatan tidak diberikan kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang diduduki.
(2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang jabatannya berdasarkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1420);
b. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1421);
c. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 158); dan
d. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 159);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yaitu melaksanakan analisis penanggulangan bencana.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Analis kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan, dan pengembangan strategi kebencanaan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi teknis kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
(5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan;
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan penyuluhan kebencanaan; dan
d. Analis Kebencanaan Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi, dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Pranata Kebencanaan Pemula melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
b. Pranata Kebencanaan Terampil melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan;
c. Pranata Kebencanaan Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan; dan
d. Pranata Kebencanaan Penyelia melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.
(7) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat diberikan tugas lainnya.
(8) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(9) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sekolah menengah atas atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang pemula;
2. diploma tiga pada rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, dan terapan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan untuk Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang terampil sampai dengan penyelia;
3. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, manajemen bencana, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
4. magister bidang ilmu humaniora, sosial, alam, manajemen, teknik, terapan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan bagi jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Kepala BNPB;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kebencanaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kategori keahlian dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda, serta Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kategori keterampilan;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya;
dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh PPK;
b. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
g. salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK;
h. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama;
i. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan;
j. fotokopi kartu pegawai; dan
k. dokumen persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli pertama atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada kategori keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan untuk kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Kepala BNPB;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf i angka 3 dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia yang dipersyaratkan.
(7) Selain usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama, usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(8) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
(9) Perpindahan Jabatan Fungsional keahlian lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional keterampilan lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
(10) Penetapan pangkat dan jenjang bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Madya, dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(4) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
(8) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan verifikasi oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
(10) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil, Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir, dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina.
(2) Surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(5) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi yang memuat Angka Kredit.
(6) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(8) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi yang memuat Angka Kredit.
(10) PPK mengajukan permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi kepada PRESIDEN dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(13) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi oleh PRESIDEN kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang yang akan diduduki;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. syarat pendidikan bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama dengan pendidikan magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama.
(2) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. peta jabatan yang menunjukkan ketersediaan lowongan pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki dari unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
d. asli PAK terakhir;
e. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PyB;
f. salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
g. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
h. salinan ijazah magister bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Kenaikan jenjang jabatan ditetapkan oleh:
a. kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Madya untuk menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN; dan
b. kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya dan Pranata Kebencanaan Pemula sampai dengan menjadi Pranata Kebencanaan Penyelia ditetapkan oleh PPK.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Analis Kebencanaan Ahli Madya.
(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli pertama atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada kategori keterampilan.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan untuk kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Kepala BNPB;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i.
(5) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) huruf i angka 3 dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia yang dipersyaratkan.
(7) Selain usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama, usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(8) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
(9) Perpindahan Jabatan Fungsional keahlian lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional keterampilan lain yang setara ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dapat dilakukan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan Fungsional.
(10) Penetapan pangkat dan jenjang bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, Analis Kebencanaan Ahli Madya, dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Instansi Pembina dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(3) Permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(4) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi pejabat fungsional lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(5) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(7) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
(8) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan verifikasi oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan jabatan yang memuat Angka Kredit.
(10) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, Analis Kebencanaan Ahli Muda, dan Analis Kebencanaan Ahli Madya atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Terampil, Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Mahir, dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan Penyelia melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina.
(2) Surat permohonan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(5) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi yang memuat Angka Kredit.
(6) Penghitungan dan penetapan Angka Kredit bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional lainnya yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, PPK pada Instansi Pemerintah MENETAPKAN Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(8) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan melalui promosi kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi dilaksanakan dengan mengajukan surat usulan pengangkatan dari PPK pada Instansi Pemerintah kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dari pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya tembusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(5) Permohonan rekomendasi pengangkatan kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(6) Selain dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), bagi pejabat fungsional ahli utama lainnya juga melampirkan PAK terakhir.
(7) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan verifikasi oleh pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Pimpinan Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi.
(9) Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Pimpinan Instansi Pembina menerbitkan:
a. sertifikat kompetensi; dan
b. rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi yang memuat Angka Kredit.
(10) PPK mengajukan permohonan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi kepada PRESIDEN dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(12) Pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dijadikan sebagai dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama oleh PRESIDEN.
(13) PPK pada Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama melalui promosi oleh PRESIDEN kepada pimpinan Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan pada jenjang yang akan diduduki;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
f. syarat pendidikan bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama dengan pendidikan magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang ahli utama.
(2) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. peta jabatan yang menunjukkan ketersediaan lowongan pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki dari unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. salinan keputusan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan atau Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan, yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
c. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB;
d. asli PAK terakhir;
e. salinan rekomendasi lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisasi oleh PyB;
f. salinan nilai predikat kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
g. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
h. salinan ijazah magister bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama.
(3) Kenaikan jenjang jabatan ditetapkan oleh:
a. kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Madya untuk menjadi Analis Kebencanaan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN; dan
b. kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya dan Pranata Kebencanaan Pemula sampai dengan menjadi Pranata Kebencanaan Penyelia ditetapkan oleh PPK.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan kuasa terhadap kenaikan jenjang jabatan selain jenjang Analis Kebencanaan Ahli Madya.
(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, ditetapkan Angka Kreditnya sebesar 0 (nol).
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang kebencanaan selama diberhentikan.
(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(4) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara setelah diaktifkan kembali sebagai PNS.
(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEBENCANAAN
CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEBENCANAAN
NO.
JABATAN FUNGSIONAL
TUGAS RUANG LINGKUP JABATAN JENJANG JABATAN RUANG LINGKUP KEGIATAN CAKUPAN KEGIATAN
1. Analis Kebencanaan Melaksanakan analisis penanggulangan bencana Analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan dan pengembangan strategi kebencanaan Ahli Pertama Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
Cakupan kegiatan, meliputi:
1. identifikasi kebutuhan rencana penanggulangan bencana;
2. identifikasi bahan penyebarluasan dan advokasi rencana penanggulangan bencana;
3. identifikasi kebutuhan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana;
4. identifikasi dan mengolah data kebutuhan penyusunan kajian risiko bencana;
5. penyiapan data dan bahan penyusunan rencana penanganan kedaruratan bencana;
6. identifikasi kebutuhan dan data penyusunan rencana kontingensi;
7. identifikasi kebutuhan mitigasi struktural;
8. penyiapan bahan pengembangan budaya sadar bencana;
9. pencatatan, pemeliharaan dan penghapusan logistik dan peralatan;
10. penyiapan bahan penguatan relawan penanggulangan bencana;
11. identifkasi dan mengumpulkan data kebutuhan evakuasi korban dan pengungsi, kelompok rentan dan masyarakat terdampak bencana;
12. inventarisasi rancangan dan kebutuhan tempat evakuasi;
13. identifikasi penyusunan jalur evakuasi, pemasangan rambu dan papan informasi;
14. identifikasi dan mengolah data kebutuhan penyusunan data dan informasi kebencanaan;
15. penyiapan kebutuhan integrasi peringatan dini dan pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana;
16. inventarisasi data dan bahan penyusunan rencana kaji cepat penanggulangan bencana;
17. inventarisasi, mengumpulkan data kerusakan prasarana, sarana vital, kebutuhan dasar masyarakat terdampak, dampak kejadian dan sumber daya penanganan bencana;
18. penyiapan bahan pengkajian kebutuhan pasca bencana, rencana pemulihan sosial, ekonomi, sumber
daya, fungsi pemerintahan, dan fungsi pelayanan publik;
19. identifikasi bahan dan data pembangunan kembali prasarana, sarana umum dan sarana sosial masyarakat;
20. identifikasi bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penanggulangan bencana;
21. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana;
22. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan diseminasi kebencanaan; dan
23. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli pertama dan kebutuhan organisasi.
Ahli Muda Melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. penyusunan konsep rencana penanggulangan bencana;
2. penyusunan konsep rencana aksi pengurangan risiko bencana;
3. penyusunan konsep rencana penanganan kedaruratan bencana;
4. penyusunan konsep rencana kontingensi;
5. pelaksanaan analisis risiko bencana dan kajian risiko bencana;
6. sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
7. penyusunan konsep rancangan sistem peringatan dini;
8. penyusunan rancang bangun mitigasi struktural;
9. penyusunan rancangan simulasi dan gladi rencana penanganan kedaruratan becana dan rencana kontingensi bencana;
10. simulasi dan gladi rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana kontingensi, penanganan darurat;
11. pengembangan budaya sadar bencana dan sosialisasi budaya sadar bencana;
12. peningkatan kesiapsiaaan bencana berbasis komunitas seperti basis desa, keluarga, komunitas lain ataupun melalui forum pengurangan risiko bencana;
13. penyusunan laporan pelaksanaan manajemen logistik dan peralatan;
14. penyusunan rencana penguatan kelembagaan dan melaksanakan pengembangan jejaring kemitraan bidang logistik dan peralatan;
15. pemenuhan kebutuhan dan distribusi logistik dan peralatan;
16. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana;
17. penguatan peran lembaga usaha dalam penanggulangan bencana;
18. pengaturan mobilisasi dan penempatan sumber daya kedaruratan bencana;
19. penyusunan rencana dan melaksanakan operasi penyelamatan dan evakuasi/karantina korban;
20. penyusunan rencana dan melaksanakan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, lingkungan, prasarana dan sarana umum terdampak bencana;
21. pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
22. pendampingan pemberian bantuan, perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum daerah bencana;
23. pengembangan sistem manajemen logistik dan peralatan;
24. pengendalian ancaman bencana dan penyebarluasan ancaman bencana;
25. penyusunan rencana dan melaksanakan pemulihan sosial, ekonomi, sumber daya alam, fungsi pemerintahan, dan pelayanan publik;
26. analisis rencana pembangunan kembali prasarana dan sarana umum serta sarana sosial masyarakat pasca bencana;
27. pengelolaan data dan informasi kebencanaan;
24. melaksanakan diseminasi dan informasi kebencanaan; dan
25. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli muda dan kebutuhan organisasi.
Ahli Madya Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan rekomendasi analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. pendampingan dan bimbingan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana;
2. penyusunan rencana penanggulangan bencana yang mencakup rencana aksi pengurangan risiko bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana kontingensi, dan dokumen perencanaan penanggulangan bencana lainnya;
3. evaluasi pelaksanaan sosialisasi hasil kajian risiko bencana;
4. evaluasi dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut simulasi dan gladi penanggulangan kedaruratan bencana dan rencana kontingensi;
5. pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan pengembangan budaya sadar bencana
6. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana;
7. mengembangkan jejaring kemitraan dan mendorong keterlibatan aktif berbagai pihak dalam kegiatan penanggulangan bencana;
8. melakukan evaluasi perencanaan tata ruang berbasis analisis risiko bencana;
9. melakukan evaluasi mitigasi struktural dan nonstruktural;
10. mengevaluasi penetapan status keadaan darurat dan pelaksanaan operasi evakuasi penyelamatan;
11. melakukan evaluasi pemanfaatan teknologi dalam penanggulangan bencana;
12. melakukan pemantauan dan evaluasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
13. menyusun rekomendasi pemulihan prasarana dan sarana vital terdampak bencana;
14. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan bantuan perbaikan rumah masyarakat;
15. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi pemulihan peningkatan fisik, sosial, ekonomi, dan sumber daya alam pascabencana;
16. menyusun laporan upaya penanggulangan bencana secara berkala;
17. mengevaluasi pelaksanaan diseminasi dan informasi kebencanaan; dan
18. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli madya dan kebutuhan organisasi.
Ahli Utama Melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penanggulangan bencana.
Cakupan kegiatan meliputi:
1. mengembangkan strategi dan kebijakan penanggulangan bencana;
2. mengembangkan kerangka penanggulangan bencana berbasis teknologi;
3. menyusun roadmap atau peta jalan penyelenggaraan bencana di INDONESIA;
4. mengembangkan pemanfaatan teknologi guna mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana;
5. menyusun kebijakan dan inovasi pengembangan platform sistem peringatan dini multi ancaman bencana dengan teknologi terkini;
6. menyusun rekomendasi kebijakan terkait penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagai upaya pengurangan risiko bencana;
7. melakukan penyusunan rekomendasi atas evaluasi partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
8. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kebencanaan;
9. mengembangkan metode dan sistem penanganan kedaruratan bencana yang lebih baik;
10. partisipasi dalam perumusan kebijakan penanggulangan bencana secara holistik dan komprehensif;
11. mendorong integrasi analisis risiko dalam kerangka pembangunan nasional;
12. mengembangkan rancangan dan metode yang inovatif pelaksanaan mitigasi bencana;
13. menyusun kajian dan evaluasi pembangunan rencana tata ruang wilayah berbasis risiko bencana;
14. mengembangkan kajian strategis rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
15. mengembangkan penerapan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana;
16. menyusun rekomendasi atas partisipasi dan peran aktif lembaga usaha, organisasi kemasyarakatan
dan lembaga lain dalam penanggulangan bencana;
17. mengembangkan teknologi bidang penanggulangan bencana; dan
18. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang ahli utama dan kebutuhan organisasi.
2. Pranata Kebencanaan Melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana Teknis operasional dan teknis penyelenggaraan bencana dan penyuluhan kebencanaan Pemula Melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan kegiatan penanggulangan bencana;
2. menyiapkan dokumen administrasi dan perlengkapan pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan masyarakat seperti bimbingan teknis ketangguhan masyarakat dalam penanggulangan bencana berbasis gender, disabilitas, rencana keberlanjutan, dll;
3. menyiapkan alat dan perlengkapan pelaksanaan simulasi bencana;
4. mencatat informasi awal dalam pelaksanaan pengamatan kejadian bencana;
5. mencatat data/jumlah harian kejadian bencana;
6. menyusun tampilan papan informasi/display posko penanganan darurat bencana;
7. mencatat kebutuhan logistik dan peralatan penanggulangan bencana;
8. menyiapkan dokumen pelaksanaan penyimpanan logistik;
9. menyiapkan dokumen pencatatan pelaksanaan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana;
10. mencatat jumlah logistik dan peralatan dalam pelaksanaan stok opname;
11. menyusun alat dan perlengkapan pendirian tenda lapangan, dapur lapangan, dan posko bencana;
12. melakukan pengemasan bantuan bencana yang akan disalurkan; dan
13. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang pemula dan kebutuhan organisasi.
Terampil Melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. mengumpulkan data bahan pelaksanaan diseminasi informasi kajian risiko bencana;
2. mengumpulkan dokumen untuk bahan penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana;
3. menyiapkan alat dan administrasi teknis pelaksanaan latihan kesiapsiagaan bencana;
4. menyiapkan administrasi teknis dan pelaksanaan identifikasi survei titik lokasi pemasangan alat peringatan dini;
5. menyiapkan peralatan dan perlengkatan pemasangan rambu bencana;
6. menyiapkan dukungan dan kelengkapan pelaksanaan kesiapsiagaan berbasis komunitas seperti forum pengurangan risiko bencana, relawan, dsb;
7. melaksanakan pendataan kaji cepat pascabencana (jumlah korban, kepala keluarga terdampak, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan fungsi pelayanan umum dan pemerintah;
8. mengumpulkan data kebutuhan dasar masyarakat terdampak pengungsi;
9. mengidentifikasi kemampuan dan sumber daya di lokasi bencana;
10. melaksanakan pendataan titik pengungsian sesuai dengan jumlah pengungsi;
11. menyusun notulensi rapat harian posko penanganan darurat bencana;
12. menyiapkan dan melaksanakan dukungan dapur umum di lokasi bencana;
13. melakukan konfirmasi dan verifikasi kejadian bencana;
14. menyusun laporan catatan kejadian bencana pada logbook harian;
15. melaksanakan komunikasi radio bencana;
16. menyusun laporan pelaksanaan stok opname;
17. mengoperasikan peralatan penanggulangan bencana;
18. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan penanggulangan bencana;
19. mencatat dan menyusun tabel usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi;
20. menyiapkan bahan (format daftar tilik, data lokasi, jadwal survei, formulir survei) pelaksanaan verifikasi/survei lapangan terkait usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi;
21. menginput data progres pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
22. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang terampil dan kebutuhan organisasi.
Mahir Melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. menyiapkan alat, bahan dan dokumen pendukung pelaksanaan sosialisasi Kajian Risiko Bencana;
2. menyiapkan bahan dan teknis pelaksanaan diskusi publik;
3. mengolah data untuk penyusunan rencana kontingensi provinsi/kabupaten/kota;
4. melakukan verifikasi kesesuaian lokasi pemasangan alat peringatan dini bencana;
5. menyusun laporan pelaksanaan pemasangan rambu bencana;
6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penguatan kesiapsiagaan berbasis komunitas;
7. menyusun bahan, media, alat pelaksanaan diseminasi informasi tentang penguatan ketangguhan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
8. melakukan pendataan dan menyusun tabel pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi;
9. membuat laporan/infografis harian pelaksanaan penanganan bencana pada posko penanganan darurat bencana;
10. menyusun data dan informasi kejadian bencana untuk bahan publikasi ke media;
11. menyusun laporan mingguan dan bulanan kejadian bencana berdasarkan logbook data kejadian bencana;
12. menyusun laporan pelaksanaan pemeliharaan logistik dan peralatan;
13. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan stok opname;
14. melaksanakan uji fungsi peralatan penanggulangan bencana secara berkala;
15. membuat laporan hasil pencatatan dan penginputan data kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor akibat bencana;
16. menyusun data awal bahan kajian kebutuhan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pengusulan pendanaan pascabencana;
17. melakukan pengecekan dan verifikasi dokumen usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
18. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang mahir dan kebutuhan organisasi.
Penyelia
Melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan Cakupan kegiatan meliputi:
1. menyiapkan dokumen hasil penyelenggaraan evaluasi dan rekomendasi penyusunan rencana penanggulangan bencana termasuk diantaranya rencana kontingensi, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana pemulihan dsb;
2. menyusun laporan dan rekomendasi atas pelaksanaan sosialisasi rencana penanggulangan bencana;
3. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan bencana;
4. menyusun spesifikasi teknis kebutuhan peralatan sistem peringatan dini bencana;
5. menyusun laporan pelaksanaan pemasangan alat sistem peringatan dini bencana;
6. melakukan evaluasi dan menyusun laporan pemasangan rambu bencana;
7. menyusun laporan dan rekomendasi pelaksanaan penguatan ketangguhan masyarakat;
8. menyusun rekomendasi teknis atas pelaksanaan uji fungsi dan pemeliharaan peralatan penanggulangan bencana;
9. menyusun laporan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi;
10. menyusun laporan dan rekomendasi lokasi relokasi dan pengungsi;
11. menyusun rekomendasi teknis pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
12. menyusun laporan pemetaan aset kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
13. menyusun laporan pelaksanaan distribusi logistik dan peralatan penanggulangan bencana;
14. menyusun laporan hasil identifikasi kajian kebutuhan pascabencana untuk kebutuhan penyusunan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
15. menyusun laporan pelaksanaan verifikasi usulan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
16. melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
17. kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup kegiatan jenjang penyelia dan kebutuhan organisasi.
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUHARYANTO