Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan bantuan DSP dari kementerian/lembaga paling sedikit dilengkapi dengan: a. penetapan status keadaan darurat atau keadaan tertentu atau pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut: 1. rencana kegiatan/operasi yang mengenai batas waktu penyelesaian; 2. rincian kebutuhan anggaran biaya; dan 3. kajian teknis usulan kegiatan. (2) Permohonan bantuan DSP dari Unit Kerja di Lingkungan BNPB berdasarkan atas: a. penetapan Status Keadaan Darurat Bencana atau Status Keadaan Tertentu atau Pertimbangan Adanya Risiko Bencana Berdampak Luas yang Ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh pejabat eselon I/kepala pusat terkait yang ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan: 1. kajian teknis usulan kegiatan dan/atau kerangka acuan kerja; dan 2. rincian kebutuhan anggaran biaya.
Your Correction