Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan DSP berdasarkan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling sedikit dilengkapi dengan: a. rekomendasi dari Deputi terkait yang menjelaskan analisis risiko, potensi luasan dampak serta kebutuhan dan rincian biaya untuk kegiatan penanggulangan bencana; b. persetujuan pemberian bantuan DSP dari Kepala BNPB atau dapat didelegasikan kepada KPA melalui keputusan; dan c. Kepala BNPB mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Your Correction