Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan pemberian bantuan DSP yang dilakukan berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan kelengkapan dokumen paling sedikit: a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian Bencana atau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari Bencana; b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota yang terkena terdampak; dan c. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/walikota terdampak yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut: 1. keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana; 2. rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan; 3. rincian kebutuhan anggaran biaya; 4. pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang; 5. laporan ancaman/kejadian bencana; dan 6. keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana oleh kepala daerah.
Your Correction