Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian bantuan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan permohonan kepada Kepala BNPB.
Your Correction