Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemberian bantuan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan permohonan kepada Kepala BNPB.
Your Correction
Pemberian bantuan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan permohonan kepada Kepala BNPB.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion