Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi: a. pengawasan internal pemerintah; b. pengawasan eksternal; dan c. pengawasan masyarakat. (2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB. (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.
Your Correction