Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Current Text
(1) Pelaporan mencakup penyaluran, pelaksanaan, verifikasi, monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya sebagai bahan pengkajian rekomendasi kegiatan selanjutnya
Your Correction
