Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (2) Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
Your Correction