Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BNPB memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening BPP pengelola pada unit kerja di BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA. (3) Penyaluran Bantuan DSP untuk BPBD kabupaten/kota atau provinsi harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan Kepala BPBD/Kepala Pelaksana BPBD atas nama pemerintah daerah. (4) Penyaluran Bantuan DSP untuk kementerian/lembaga harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan pejabat setingkat eselon I dari kementerian/lembaga terkait, kecuali bagi Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan oleh komandan tertinggi di provinsi/kabupaten/kota daerah terdampak. (5) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada pemerintah kabupaten/kota atau provinsi melalui pengelola DSP BPBD setempat dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi, berita acara serah terima. (6) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada unit kerja BNPB dan kementerian/lembaga terkait melalui pengelola DSP yang ditunjuk dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi dan berita acara serah terima. (7) Waktu penyaluran Bantuan DSP disesuaikan dengan ketersediaan UP DSP yang ada pada rekening bendahara pengeluaran BNPB. (8) Penyaluran bantuan DSP dapat pula diberikan dalam bentuk barang/jasa dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, ketersediaan dan kelancaran distribusi. (9) Pelaksanaan penyaluran dana siap pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Your Correction