Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Current Text
(1) Deputi/kepala pusat terkait menunjuk tim verifikasi pemberian bantuan DSP.
(2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.
Your Correction
