Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan berdasarkan: a. verifikasi terhadap permohonan bantuan; b. rapat koordinasi kementerian/lembaga; dan c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
Your Correction