Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Current Text
(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan berdasarkan:
a. verifikasi terhadap permohonan bantuan;
b. rapat koordinasi kementerian/lembaga; dan
c. pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
Your Correction
