Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna DSP terdiri atas: a. BNPB; b. kementerian/lembaga; c. Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. pemerintah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; f. lembaga/ organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB. (2) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi unit kerja BNPB. (3) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi BPBD provinsi, perangkat daerah provinsi dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (5) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah kabupaten/kota, dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction