Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Current Text
(1) Pengelola DSP terdiri atas PPK dan BPP berdasarkan usulan unit kerja BNPB, BPBD kabupaten/kota, BPBD provinsi dan/atau kementerian/lembaga yang ditetapkan oleh KPA BNPB.
(2) PPK dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/ pegawai berasal dari BNPB/ BPBD provinsi/ kabupaten/kota dan/atau kementerian/lembaga.
(3) KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang berada dalam penguasannya.
(4) Untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah diserahterimakan dengan perjanjian kerja sama ke penerima, sepenuhnya baik fisik maupun keuangannya menjadi tanggung jawab penerima DSP.
Your Correction
